Pemprov Jabar Tutup 13 Tambang Ilegal di Bandung Barat
Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono membenarkan ada13 titik tambang tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan penutupan berdasarkan hasil inventarisir.
"Sampai Desember 2024 itu teridentifikasi ada 13 penambangan tanpa izin. Kita lakukan inventarisasi, identifikasi dan juga lakukan langkah-langkah penindakan. Sudah kita tutup," kata Bambang.
Dirinya menegaskan, penutupan belasan titik tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Bandung Barat itu dikarenakan tidak memiliki izin sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.
"Yang kita kedepankan itu karena kan ini ilegal bicara ilegal itu kan yang paling terdampak kerusakan lingkungan karena menambangnya tidak menggunakan kaidah pertambangan. Kedua itu kan barang milik negara enggak boleh diambil, ketiga juga mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Bambang.