Rabu 02 Jul 2025 19:04 WIB

Nasib Tambang di Bandung Barat, Ditutup Dedi Mulyadi Tapi Dibela Politisi Partai Demokrat

Belasan perusahaan tersebut memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Red: Arie Lukihardianti
Para Pekerja Pengolahan Tambang di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Melakukan Aksi. Mereka Meminta Tambang yang Sudah Ditutup Dioperasikan Kembali.
Foto:

Pemprov Jabar Tutup 13 Tambang Ilegal di Bandung Barat

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat Bambang Tirto Yuliono membenarkan ada13 titik tambang tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Bandung Barat yang dilakukan penutupan berdasarkan hasil inventarisir.

"Sampai Desember 2024 itu teridentifikasi ada 13 penambangan tanpa izin. Kita lakukan inventarisasi, identifikasi dan juga lakukan langkah-langkah penindakan. Sudah kita tutup," kata Bambang.

Dirinya menegaskan, penutupan belasan titik tambang yang tersebar di beberapa kecamatan di Bandung Barat itu dikarenakan tidak memiliki izin sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU disebutkan, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam Pasal 160.

"Yang kita kedepankan itu karena kan ini ilegal bicara ilegal itu kan yang paling terdampak kerusakan lingkungan karena menambangnya tidak menggunakan kaidah pertambangan. Kedua itu kan barang milik negara enggak boleh diambil, ketiga juga mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Bambang.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement