REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT ditangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Barat usai diketahui menjadi peracik sabu di Indonesia. Ia meracik sabu cair menjadi sabu di sebuah rumah yang dijadikan laboratorium di Meruya, Jakarta Barat.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Albert mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka WNA asal Iran berinisial MT dan rekannya asal Indonesia RA berawal dari petugas yang berhasil mengamankan 50 gram sabu yang diproduksi oleh MT di wilayah hukum Polda Jabar. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan pendalaman.
"Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu," ujar Albert, Kamis (10/7/2025).
Albert mengatakan tersangka datang ke Indonesia untuk meracik sabu menggunakan bahan yang sudah dipersiapkan. Petugas bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka sejak 5 Juli.
Pihaknya pun langsung berhasil menangkap tersangka MT dan rekannya RA di rumah kontrakan tersebut pada tanggal 8 Juli. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu cair 123 liter atau liquid methamphetamine.
"Keterangan tersangka dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kilogram berarti 128 kilogram sabu grade A," kata dia.
Albert menyebut apabila sabu cair satu liter diolah menjadi 4 kilogram sabu maka menjadi 500 kilogram sabu grade D. Ia mengatakan tersangka WNA asal Iran masuk dalam jaringan bulan sabit emas. "Jaringan yang kita ungkap ini bukan jaringan skala nasional, akan tetapi datang seorang koki dari luar negeri termasuk dalam jaringan Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas," kata dia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan tersangka MT meracik sabu cair menjadi sabu berbentuk kristal. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 113 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 nomor 2 Jo pasal 132 Ayat 1 dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya Ini adalah maksimalnya hukuman mati dan seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.