Jumat 18 Jul 2025 23:30 WIB

5 WN China Ditangkap Imigrasi karena Salahgunakan Izin Tinggal di Bandung

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Bandung Raya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Imigrasi Bandung telah mengamankan lima warga negara asing (WNA) asal China saat operasi pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Bandung Barat tanggal 15 dan 16 Juli. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Bandung Raya.

"Lima orang WNA berkewarganegaraan Tiongkok yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung," ucap Kepala Imigrasi Bandung Mohamad Novyandri, Jumat (18/7/2025).

Ia menyebut operasi keimigrasian dilakukan di PT Era Muda Bogatama d Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung. Apabila para WNA terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia maka sanksi yang dijatuhkan yaitu deportasi.

"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian," kata dia.

Operasi bertajuk Wirawaspada, kata dia, merupakan operasi keimigrasian kepada WNA asing yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Operasi dilakukan untuk memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Operasi untuk memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan," kata dia.

Ia mengatakan Imigrasi Bandung akan terus melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Demi menjaga stabilitas dan keamanan negara serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.

"Operasi pengawasan akan terus rutin dilaksanakan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement