REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menetapkan tersangka dalam kasus pelemparan batu yang terjadi di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Ahad (5/3/2023). Terdapat sembilan orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.
"Betul (sembilan ditetapkan jadi tersangka)," kata Pejabat Sementara Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Jajang Kurniawan, saat dikonfirmasi Republika, Selasa (7/3/2023).
Dia mengatakan, satu di antaranya sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka masih berstatus di bawah umur. Karenanya, penanganan satu orang itu diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota.
"Delapan orang lainnya masuk dalam penanganan reskrim," kata Jajang.
Menurut dia, polisi masih belum dapat memastikan motif para pelaku melemparkan batu. Saat ini, pihaknya masih mendalami motif perbuatan itu.
Jajang mengatakan, para tersangka itu akan dikenakan Pasal 170 dan/atau 351 KUHPidana. "Ancaman minimal tujuh tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, aksi pelemparan batu itu diduga menyebabkan korban berinisial DYP (20 tahun) meninggal dunia. Ketika itu, pada Ahad (5/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB, korban membonceng sepeda motor temannya. Diduga, teman korban menggeber knalpot sepeda motor mereka yang berisik dan melaju kencang di jalan tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, korban dan temannya dilempari batu oleh sejumlah warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan, karena resah dengan suara bising. Diduga, korban terkena batu yang dilempar oleh warga tersebut.