REJABAR.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten Garut siap menyelesaikan masalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercatat ditolak dalam penempatan kerjanya agar mendapatkan surat keputusan (SK) yang di dalamnya dicantumkan tempat tugasnya.
"Jadi nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka, nah ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana saat dimintai tanggapan terkait persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya di Garut, Senin (13/3/2023).
Dia menyampaikan, Pemkab Garut berupaya menyelesaikan status penempatan PPPK yang saat ini menjadi persoalan mereka yang sudah masuk sebagai PPPK. Tercatat, kata dia, saat ini sebanyak 27 orang dari 5.328 orang PPPK di Kabupaten Garut yang ditolak penempatan kerjanya.
"Jadi 5.328 ya kurang lebih, itu kan 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan," katanya.
Upaya menyelesaikan masalah itu, kata Nurdin, pihaknya sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut untuk mengkonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Oleh sebab itu, kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke MenPAN RB terutama ke teknisnya yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek," kata Nurdin.
Dia menegaskan, persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan agar mereka mendapatkan kepastian dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK yang diterbitkan. Selanjutnya mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK dan di dalam SKnya ditetapkan juga tugasnya sesuai dengan lokasi bekerja.
"Mereka kan di posisi 'passing grade', artinya kan sudah lulus, tinggal ditempatkan saja, hanya formasinya kemarin belum ada, tidak terbuka formasinya," kata Nurdin.