Senin 20 Mar 2023 15:57 WIB

Nasabah Sulit Tarik Tabungan dan Deposito, BPR KR Buka Pengaduan

Langkah membongkar kredit macet dan dugaan korupsi di Perumda BPR KR demi rakyat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Indramayu, Nina Agustina
Foto: Ist
Bupati Indramayu, Nina Agustina

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu membuka pelayanan pengaduan untuk nasabahnya. Pengaduan meliputi tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain milik nasabah.

Pelayanan pengaduan dilaksanakan terpusat di kantor pusat BPR KR di Jalan Letnan Jenderal S Parman Nomor 20, Kelurahan Margadadi, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Bupati Indramayu, Nina Agustina, menegaskan, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito dari BPR KR. Hal itu buntut dari kasus ratusan debitur nakal, yang berujung pada kredit macet.

‘’Banyak yang melapor ke saya soal nasib tabungan dan depositonya di BPR KR yang tidak bisa diambil, maka saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), memerintahkan kepada Direktur Operasional untuk membuka pelayanan pengaduan nasabah, agar jangan sampai rakyat dirugikan dengan adanya kasus yang menjerat BPR KR,’’ tegas Nina, Senin (20/3/2023).

Nina mengungkapkan, langkah membongkar kasus kredit macet dan dugaan korupsi di perusahaan umum daerah (Perumda) BPR KR, semata-mata untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Namun, hal itu menjadi kontra produktif jika kemudian justru merugikan para nasabah, yang notabene adalah masyarakat Indramayu.

‘’Kepentingan rakyat adalah di atas segalanya. Ketika ada nasabah BPR KR yang terganggu haknya atau dirugikan, maka kita harus membela mereka,’’ cetus Nina.

Nina berharap, dengan dibukanya pelayanan pengaduan itu, bisa memberikan secercah harapan bagi nasabah. Sekaligus sebagai langkah nyata jajaran direksi BPR KR untuk mengambil kebijakan yang konstruktif, guna memulihkan kondisi yang ada.

Nina menambahkan, keluhan para nasabah sebenarnya tidak perlu terjadi, jika para kreditur yang meminjam uangnya di BPR segera membayar angsuran dan atau mengembalikan pinjamannya. Selain itu, aset yang dijadikan jaminan atas kredit macet tersebut bisa segera dilelang.

Nina pun mengungkapkan, Dirut BPR KR, Sugiyanto, semestinya bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut. Pasalnya, dirutlah yang mengetahui manajemen di BPR KR sejak awal serta segala hal yang terjadi didalamnya.

‘’Ini kan imbas kebijakan masa lalu. Kita ini kena getahnya saja, karena saya menjabat sebagai bupati Indramayu baru dua tahun, sementara masalah di BPR KR itu sudah berlangsung sebelum masa kepemimpinan saya,’’ tukas Nina.

Sementara itu, Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena menjelaskan, pelayanan pengaduan untuk nasabah meliputi soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lainnya.

Adapun syarat yang harus dibawa saat mengadu itu yakni foto copy KTP, foto copy tabunagn awal dan akhir serta saldo tabungan/deposito.

‘’Pengaduan nantinya akan diterima sesuai cabang masing-masing. Jika nasabah menabung atau deposito berasal dari cabang A, maka silahkan mendatangi meja pengaduan cabang A juga,’’ cetus Bambang.

Bambang mengungkapkan, pelayanan pengaduan itu berlaku untuk seluruh nasabah yang telah menabung dan deposito di seluruh cabang BPR KR di Kabupaten Indramayu.

Yakni, meliputi Cabang Krangkeng, Cabang Karangampel, Cabang Juntinyuat, Cabang Kedokan Bunder, Cabang Sliyeg, Cabang Kertasemaya, Cabang Bangodua, Cabang Widasari, Cabang Lohbener, Cabang Losarang, Cabang Kandanghaur, Cabang Anjatan, Cabang Haurgeulis, Cabang Gabus Wetan, Cabang Cikedung dan Cabang Sindang. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement