REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah pencabutan izin itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi BPR KR Indramayu.
“LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto, Selasa (12/9/2023).
Dimas menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses itu disebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR KR Indramayu atau paling lambat 19 Januari 2024.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Dimas.
Setelah izin usaha BPR KR Indramayu dicabut OJK, menurut Dimas, LPS mengambil alih, serta menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
LPS disebut akan membentuk Tim Likuidasi, yang melaksanakan proses likuidasi BPR KR Indramayu, dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukumnya. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR KR Indramayu dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR KR Indramayu atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id), setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Bagi debitur bank, kata Dimas, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KR Indramayu, dengan menghubungi Tim Likuidasi.
“Kami mengimbau agar nasabah BPR KR Indramayu tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” kata Dimas.
Dimas pun mengingatkan para nasabah BPR KR Indramayu agar tidak memercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KR Indramayu ini dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.