REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap 37 tersangka terkait kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas selama periode Januari-Maret 2023. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, serta ribuan butir obat keras terbatas.
“Dalam kurun waktu triwulan pertama 2023, sedikitnya 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, saat konferensi pers di Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Selasa (21/3/2023).
Menurut Kapolres, salah satu kasus narkoba yang diungkap terkait upaya penyelundupan sabu-sabu modus “bakso” ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Sukabumi.
“Pada 22 Februari 2023, Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MIM alias K di sekitar Lapas Nyomplong, yang diduga tersangka ini melemparkan sebuah barang berupa dua buah bakso, yang masing-masing berisikan beberapa paket narkoba jenis sabu-sabu, ke dalam lapas,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil penggeledahan di sebuah rumah, Kapolres mengatakan, didapatkan barang bukti 19 paket kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dan tujuh bungkus ukuran sedang berisi sabu-sabu.
Secara keseluruhan, dari 28 kasus yang diungkap, menurut Kapolres, disita barang bukti sabu-sabu 453,56 gram dan 229,28 gram ganja. Selain itu, polisi menyita 11.221 butir obat keras terbatas, di antaranya jenis Tramadol dan Hexymer.
Jika diuangkan, menurut Kapolres, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 781.450.000.
Kapolres mengatakan, Polres Sukabumi Kota menggencarkan pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan terbatas selama satu bulan terakhir ini. Upaya tersebut termasuk dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.
Ke depan, Kapolres mengatakan, Polres Sukabumi Kota meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas. Warga bisa memberikan informasi kepada polisi, baik secara langsung maupun melalui saluran yang telah disiapkan.
Polres Sukabumi Kota menggulirkan program “Bebeja Ka Polres” dengan menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 0821-2605-4961.