Senin 26 Jun 2023 23:49 WIB

Juni 2023, Polres Sukabumi Kota Tangkap 12 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras

Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo (tengah).

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Sepanjang Juni 2023, jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengungkap delapan kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap sejumlah tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti.

“Di Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan 12 orang tersangka,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Dua kasus di antaranya disebut diungkap di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dan dua kasus di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kemudian masing-masing satu kasus di wilayah Gunungpuyuh dan Baros, Kota Sukabumi, serta di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.

Dari para tersangka, Kapolres mengatakan, diamankan barang bukti narkoba, antara lain 13,43 gram sabu-sabu dan 747,43 gram ganja. Selain itu, jenis psikotropika sebanyak 104 butir dan obat-obatan keras 5.613 butir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, ada sejumlah modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba atau obat keras secara ilegal. Salah satunya modusnya uang pembelian ditransfer dan barang disimpan di suatu tempat untuk nantinya diambil oleh pembeli.

“Ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Adapun tersangka terkait peredaran obat keras secara ilegal dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement