REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan tiga oknum pelajar yang terlibat kasus pembacokan seorang pelajar hingga meninggal dunia. Ada tiga pelajar atau anak berhadapan denga hukum (ABH) yang diamankan.
Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Sindangpalay RT 01 RW 16 Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabuki pada Rabu 22 Maret 2023, sekitar jam 17.30 WIB. Data Polres Sukabumi menyebutkan, ketiga pelajar yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) tersebut, yaitu DA (14 tahun), RA (14), dan AAB (14).
''Dalam kasus ini DA berperan sebagai pelaku pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis cerulit,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/3/2023).
Selanjutnya, pelaku RA yang melakukan perekaman atau live streaming di media sosial. Sementara AAP berperan sebagai pengendara atau joki. "Jadi ketiga ABH ini mempunyai peran masing-masing dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar,” ujar AKBP SY Zainal Abidin.
Adapun modus operandinya, awalnya korban yang berinisial ARSS (15) mengirimkan pesan kepada ketiga ABH, dan menuduh DA melakukan pencoretan di sekolahnya.
Selanjutnya ketiga pelaku tidak terima dengan tuduhan tersebut. Ketiga ABH itu lalu janjian untuk bertemu dengan korban di lokasi dan waktu yang sudah disepakatinya.
''Mereka janjian bertemu untuk melakukan duel satu lawan satu, lalu ketiga ABH dengan menggunakan satu sepeda motor menuju TKP,'' ungkap Zainalm.
Sesampainya di TKP, DA ini turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban dan langsung menggunakan handphonenya untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya.
Tanpa basa basi setibanya di TKP, lanjut Zainal, DA langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Sehingga, mengakibatkan korban luka di bagian kepala dan tangan kiri yang nyaris putus, kemudian berakhir dengan kondisi meninggal dunia.
Terhadap ketiga ABH ini terang Zainal, polisi menerapkan Pasal 76 ayat C jo Pasal 80 poin ketiga. Di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dilapis Pasal 170 ayat 2 poin tiga dengan ancaman 12 tahun penjara, dan dilapis 351 KUHPidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.