REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Dua pria yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (42 tahun) dan AB (38) dievakuasi petugas gabungan dalam keadaan dikerangkeng, Senin (27/3/2023). Kedua warga asal Kampung Cilarangan, Desa Margalaksana, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi kemudian dibawa ke Panti Sosial Aura Welas Asih, untuk dirawat di panti yang terletak di Kampung Cipatuguran, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.
Evakuasi kedua ODGJ dilakukan petugas gabungan dari Polsek Cikakak, Puskesmas Cikakak, aparatur desa setempat dan tim Yayasan Panti Sosial Aura Welas Asih. Pada saat dievakuasi kondisi keduanya cukup mengkhawatirkan dikerangkeng besi hingga bangunan kayu berukuran sempit.
Hal itu terpaksa dilakukan keluarga lantaran mereka kerap mengamuk membahayakan warga sekitar. "Sejalan dengan perintah kapolres, sekarang bulan puasa memanusiakan manusia dan kebetulan di daerah kami ada ODGJ yang dikerangkeng dan dibawa sekarang ke Yayasan Aura Welas Asih,'' kata Kapolsek Cikakak Iptu Didik S dalam keterangan persnya, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, kedua ODGJ terpaksa dikerangkeng dilakukan keluarga. Sebab, mereka kerap mengamuk dan bepergian dari rumah tanpa sepengetahuan keluarga.
"Kalau di pasung tidak cuman di kerangkeng, satu di pakai besi yang satu dari rumah kecil dari kayu. Sehingga mereka gak bisa kemana-mana," kata Didik.
Kesos Panti Sosial Aura Welas Asih. Irgiana menambahkan, evakuasi kedua ODGJ berjalan baik dan lancar. Meski petugas sedikit mengalami kesulitan karena medan menuju lokasi kerangkeng sempit serta lumayan terjal.
Kedua ODGJ, ucap Irgiana, pernah menjadi pasien panti sosial Aura Welas Asih. Saat itu, keduanya diambil panti dalam kondisi dipasung dan kemudian mereka menjalani perawatan selama sekitar enam bulan.
Setelah keduanya dinilai layak dipulangkan kata Irgiana mereka dipulangkan. Diduga pada saat di rumah mereka putus obat dan dari TKSK serta PSM resa tidak mengarahkan bahwa pengobatan mantan pasien ODGJ tidak bisa dihentikan, harus dilanjutkan dulu.