REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk pelaku anak berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pada Rabu (29/3). Namun, sidang perdana dengan agenda diversi atau musyawarah tersebut diselenggarakannya secara tertutup.
"Iya (tertutup) jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/3).
Sementara kuasa hukum keluarga korban Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai seluruh rangkaian proses hukum. Namun, dia menegaskan, pihaknya tetap menolak diversi. Sehingga setelah diversi ditolak, maka proses hukum akan masuk ke dalam pokok perkara.
"Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi," terang Mellisa dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @MellisA_An.
Dalam kasus ini, anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG tersebut menggunakan sistem pengadilan anak. Dalam kasus ini, perempuan berusia 15 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.