REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menduga PT Naila Safaah Wisata Mandiri memiliki banyak kantor cabang untuk menggaet banyak korban jamaah umrah. Sehingga, korban yang terdata sementara mencapai lebih dari 500 jamaah yang tersebar di berbagai daerah, tak hanya Jabodetabek.
"(jumlah korban) itu masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana, dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ujar Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media, Selasa (28/3).
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya menerima 13 laporan mengenai kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Naila Safaah Wisata Mandiri terhadap para calon maupun jamaah umrah. Adapun kerugian materil yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 91 miliar.
Diduga PT Naila Safaah Wisata Mandiri menggelapkan setoran untuk biaya umrah dari para jamaah. "Dana jamaah diterima, tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan. Dananya dipakai beli aset," ucap Joko.
Akibat penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang bertanggung jawab di agen travel tersebut, banyak korban yang gagal atau tidak diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah. Sementara mereka yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci pun tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya dari agen travel tersebut.
Bahkan sebanyak 64 jamaah yang sudah diberangkatkan pun, kata Joko, nasib tidak jelas di Arab Saudi. Mereka terlantar dan tidak bisa pulang ke Indonesia dan pihak dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri tidak bertanggung jawab.
Puluhan jamaah yang terlantar tersebut telah mengadu ke Konjen di Arab Saudi. “Jadi, di sana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diuruslah di tempat umrah sana,” ungkap Joko.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengeklaim pihaknya telah menangkap pasungan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52 tahun) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Diduga travel umrah tersebut telah melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah.
"Ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah. Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Hengki
Lebih lanjut, Hengki mengatakan, kedua pemilik travel umrah yang menelantarkannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Indonesia tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diketahui merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Hermansyah juga sudah ditahan," jelas Hengki.
Menurut Hengki, ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun Hengki belum membeberkan kenapa kasus ini baru diungkap ke publik. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegas Hengki.