REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama Mujib Roni, meminta maaf masih adanya agen travel nakal yang melakukan penipuan terhadap jamaah. Pihaknya juga mengakui masih ada celah bagi penyedia agen travel umrah berbisnis secara licik.
"Kami mohon maaf selama ini kami tidak bisa memastikan satu per satu keberangkatan jamaah. Sehingga kalau itu dipalsukan ya paling biasanya kami hanya menguji sampel saja dari 50 jamaah yang berangkat paling kamu hanya random itu antara 2-10 jamaah," ujar Mujib Roni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Menurut Mujib Roni, pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan secara utuh keberangkatan jamaah umrah dari Indonesia ke Arab Saudi. Mengingat terbatasnya sumber daya yang dimiliki Kemenag dalam melakukan proses pengecekan setiap keberangkatan. Selama ini pengecekan hanya dilakukan dengan metode sampel dari setiap rombongan jamaah yang akan berangkat.
"Bandara-bandara keberangkatan itu cukup banyak taruhlah di Soetta saja itu ada dua terminal, yaitu 2f sama di terminal 3. Kemudian belum lagi nanti di Surabaya, di Makassar," tutur Mujib Roni.
Dalam kesempatan itu, Mujib Roni juga menyampaikan bahwa PT Naila Safaah Wisata Mandiri sendiri memiliki 48 kantor cabang yang berizin. Sementara dari keterangan pihak kepolisian agen travel tersebut mempunyai sekitar ratusan cabang yang tidak terdaftar. Menurut dia, hal itu bisa terjadi karena perizinan saat ini yang sudah lebih mudah.
"Proses verifikasinya seperti apa, perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat. Jangankan cabang untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya verifikasi data yang ter-upload," ungkapnya.
Dalam kasus penipuan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang berperan sebagai direktur utama di PT Naila Safaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," kata Hengki Haryadi menegaskan.