REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mendalami dugaan keterlibatan maskapai penerbangan dalam kasus penipuan terhadap jamaah umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Modusnya yang didalami terkait dengan tiket penerbangan yang telah hangus dapat diaktifkan kembali dengan tambahan sejumlah uang.
" Ini yang lagi diselidiki, kok bisa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3).
Menurut Hengki, pihak travel menawarkan kepada para korban yang tertunda perjalannya untuk mengaktifkan kembali tiket pesawatnya dengan membayar sekitar Rp 2,5 juta. Sehingga dengan fakta ini pihanya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak maskapai.
"Kami akan panggil pihak maskapai. Sedang kami adakan pemanggilan untuk kami dalami," tegas Hengki.
Misalnya, lanjut Hengki, para korban sempat dijanjikan berangkat ke Arab Suadi pada tanggal 18 September 2022 dan kembali ke Indonesia pada tanggal 26 September 2022. Namun faktanya para jamaah tidak diberangkatkan pada tanggal yang telah dijanjikan. Bahkan visa mereka juga tidak diproses oleh pihak agen travel.
Kemudian, sambung Hengki, pihak PT Naila Syafaah kembali menjanjikan berangkat pada tanggal 29 September 2022 dan pulang ke tanah air pada tanggal 7 Oktober 2022. Lalu para jamaah pun diminta sejumlah uang tambahan untuk mengaktifkan tiket pesawat yang hangus tersebut.
Tidak hanya itu, setelah mereka diberangkatkan ke Arab Saudi dan menjalankan ibadah umrah mereka ditelantarkan. Lantaran para jamaah tidak bisa pulang ke Indonesia karena ada persoalan visa. Diduga pihak travel agen juga memalsukan atau menggunakan barcode yang sudah digunakan oleh jamaah umrah kloter sebelumnya.
"Ini akan kami selidiki lagi kenapa tiket sudah hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah sejumlah uang," tutur Hengki.
Dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Selain Mahfudz dan Halijah, penyidik juga menetapkan satu orang berperan sebagai direktur utama di PT Naila Safaah Wisata Mandiri bernama Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tegas Hengki Haryadi.