Uang mahasiswa diminta kembali
Santi menambahkan, pihak STMIK Tasikmalaya juga harus menuntaskan segala kewajiban kepada mahasiswa, terutama masalah pembiayaan semester genap sudah masuk ke pihak kampus. Pasalnya, aktivitas kampus selama semester genap di kampus yang izinnya telah dicabut itu belum berjalan sama sekali.
Santi mengungkapkan, pihaknya mendapat bukti bahwa keputusan dari LLDIKTI keluar pada Desember 2022. Namun kampus tetap meminta uang kuliah untuk semester genap pada awal Maret 2023.
"Padahal, Desember sudah ada surat penutupan dari LLDIKTI. Kampus beragumen penutupan baru diketahui pada 22 Maret 2023. Karenanya, kami menuntut uang semester terakhir agar dikembalikan," ujar Santi.
Ia mengatakan, seorang mahasiswa diminta membayar uang awal semester Rp 1 juta. Sementara di STMIK Tasikmalaya terdapat sekitar 840-an mahasiswa. Apabila diasumsikam, kampus bisa menerima uang Rp 840 juta. Padahal, kampus tahu perkuliahan tidak bisa dilakukan.
Karena itu, Santi yang mengatasnamakan orang tua mahasiswa, meminta uang itu dikembalikan sesegera mungkin tanpa toleransi. "Ini sebagaimana pihak kampus tak memberi toleransi kepada mahasiswa saat tidak bisa membayar uang kampus. Jika tidak, kami akan menempuh ke jalur hukum," kata perempuan yang anaknya masih semester 4 di kampus itu.
Rahadi membantah tudingan Santi terkait surat pencabutan izin sejak Desember 2022. Ia menegaskan, STMIK Tasikmalaya baru menerima surat pencabutan izin itu pada 24 Maret 2023.
"Terkait surat pada 29 Desember, kami memang diundang oleh LLDIKTI. Namun itu hanya gambaran karena kami dalam pembinaan, kalau kami tidak kooperatif, izin akan dicabut," kata dia.
Ihwal uang semester mahasiswa yang telah masuk, Rahadi mengeklaim, tidak semua mahasiswa sudah membayar. Uang itu juga disebut telah digunakan untuk biaya operasional perkuliahan yang diklaim telah berjalan. "Itu juga harus dipertimbangkan," ujar dia.