REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendata ada 365 perusahaan yang dilaporkan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada 2022. Paling banyak perusahaan yang dilaporkan ini berada di wilayah Bandung Raya.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, data tersebut berdasarkan laporan secara daring maupun luring ke lima Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jabar. “Dari total 365 ini, online 344 laporan dan laporan luring ada 21,” kata Rachmat kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Rachmat mengatakan, laporan secara daring paling banyak diterima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang atau wilayah Bandung Raya.
“(UPTD) Wilayah I itu ada 86 laporan, II ada 90 laporan, III ada 25 laporan, IV total 124 laporan, dan wilayah V ada 19 laporan. Ini online semua,” kata Rachmat.
Menurut Rachmat, dari total 344 perusahaan yang dilaporkan secara daring, jumlah pengadunya 627. Artinya, kata dia, satu perusahaan bisa diadukan oleh lebih dari satu orang terkait persoalan THR.
Dari total jumlah pengadu itu, disebut paling banyak di Wilayah IV, dengan jumlah 281. Sedangkan paling sedikit di Wilayah V, dengan jumlah 27 pengadu.
Rachmat mengeklaim semua laporan yang masuk bisa ditindaklanjuti. Terkecuali, kata dia, ada satu perusahaan. “Diberikan sanksi administratif,” kata dia.
Sementara jumlah perusahaan yang dilaporkan secara luring ada 21, dengan jumlah pengadu 46. Menurut Rachmat, laporan secara luring ini paling banyak di wilayah IV, dengan 28 pengadu. Adapun di Wilayah II dan V tidak ada laporan secara luring. “Semua aduan secara luring sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rachmat berharap pada 2023 ini perusahaan swasta tertib dalam mengikuti ketentuan pembayaran THR keagamaan. Perusahaan diminta membayar THR tepat waktu dan tidak mencicil. “Terkait dengan waktu (pembayaran THR), paling lama tujuh hari sebelum hari raya,” kata dia.