Jumat 13 Jun 2025 09:56 WIB

Kadispora hingga Eks Sekda Kota Bandung Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Hibah Rp 6,5 Miliar

Modus para tersangka, meloloskan biaya representatif, honorarium staf dan pengurus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025).
Foto: Dok Kejati Jabar.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Empat pejabat di lingkungan Pemkot Bandung ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020, Kamis (12/6/2025). Keempat pejabat tersebut, adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH). Mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar0.

Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.

Baca Juga

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, Kadispora Kota Bandung saat tahun 2020 menjabat sebagai ketua harian kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung dan wakil Ketua bidang organisasi dan hukum. Sedangkan eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai ketua kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2016 hingga tahun 2021.

Sedangkan Dodi Ridwansyah menjabat sebagai Kadispora tahun 2017 hingga tahun 2018 serta wakil ketua bidang hubungan antar lembaga kwarcab Pramuka sejak tahun 2016 hingga 2019.  Deni Nurdiana sebagai ketua harian kwarcab gerakan pramuka tahun 2017-2018.

Pada tahun 2017, 2018 dan tahun 2020, kata dia, Kwarcab gerakan Pramuka Kota Bandung mendapatkan hibah Rp 6,5 miliar dari Pemkot Bandung. Saat mengajukan dana hibah, YI dan DR sepakat untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus kwarcab dan honorarium untuk staf.

"Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang standarisasi harga tertinggi satuan barang jasa di lingkungan Pemkot Bandung," ujar Dwi, melalui keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement