REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Pemkot Bogor mengaku sudah mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga anggota DPRD Kota Bogor. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini senilai total Rp 47,7 miliar.
Kepala Bidang Penata Usahaan Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Gunadi, mengklaim THR yang diperuntukan bagi ASN di lingkungan Kota Bogor sudah diproses sejak Kamis (6/4/2023) lalu.
Dia menyebutkan, total anggaran secara terperinci sebesar Rp 47.525.965.921 yang dialokasikan untuk ASN, CPNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk THR anggota DPRD Kota Bogor dialokasikan sebesar Rp 203.256.900.
“Alokasi yang dianggarkan untuk tahun 2023 sebesar Rp 47,7 miliar untuk tahun 2023,” kata Gunadi, Jumat (14/4/2023).
Dia menjelaskan, pencairan THR ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut dia, alokasi anggaran THR pada tahun 2023 lebih besar ketimbang tahun sebelumnya sebesar Rp 44,1 miliar, dengan rincian ASN R p43.915.962.377 dan 50 anggota DPRD sebesar Rp 203,256,900. Tahun ini terdapat kenaikan anggaran lantaran ada penambahan CPNS dan PPPK.
Gunadi menerangkan, dalam aturan itu dimuat komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.
Dia menyebut, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor total ada sekitar 6.649 ASN, dengan rincian jumlah ASN sebesar 6.168 orang, CPNS 30 orang, dan PPPK 451 orang.
“Totalnya di Kota Bogor ada sekitar 6 ribu lebih untuk ASN dan juga P3K,” ucap dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sopiah, mengatakan THR kebutuhan hari raya bagi seluruh ASN di Kota Bogor sudah selesai. “Memangkan sudah dialokasikan anggaranya oleh APBN, baik ASN dan PPPK,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan bahwa ASN akan mendapatkan komponen yang sama seperti tahun sebelumnya dalam THR tahun 2023 ini yakni, Gaji Pokok beserta tunjangan melekat ditambah TPP sebesar maksimal 50 persen bagi Pemerintah Daerah. Dengan diberikannya THR bagi para Aparatur Negara Pemerintah berharap menjadi stimulus positif bagi perputaran ekonomi masyarakat jelang hari raya.