Senin 03 Apr 2023 19:59 WIB

Praktik Prostitusi di Apartemen Bogor Diungkap, Tersangka Muncikari Ditangkap

Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka terkait kasus prostitusi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Dua tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di salah satu apartemen wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Dua tersangka terkait kasus dugaan prostitusi di salah satu apartemen wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).

REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota mengungkap kasus dugaan prostitusi di salah satu apartemen wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Terkait kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial FE (22 tahun) dan YM (24).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, praktik prostitusi ini diungkap pada Ahad (2/4/2023), sekitar pukul 01.00 WIB. Praktik prostitusi ini disebut memanfaatkan platform aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizka mengatakan, tersangka FE diduga berperan sebagai admin atau joki dalam aplikasi. Sementara YM berperan sebagai pengelola salah satu kamar apartemen, yang diduga menjadi tempat prostitusi.

“Modusnya, ketika ada orang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi ini, peran dari FE inilah yang nanti akan melakukan penjemputan dan penyerahan kunci,” kata Rizka kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Rizka menjelaskan, di kamar yang dituju pemesan itu sudah ada pekerja seks komersial (PSK). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, dalam satu malam praktik prostitusi itu diduga bisa berlangsung satu-dua kali.

Untuk satu kali pemesanan, menurut Rizka, tarif seorang PSK sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Tarif tersebut ditawarkan oleh FE melalui aplikasi.

“Aktivitas ini sudah sering dilakukan. Kita masih melakukan pendalaman traffic bagaimana intensitasnya. Kita masih melakukan pendalaman. Namun, dalam kasus ini cuma satu kamar (yang diduga digunakan untuk praktik prostitusi,” kata Rizka.

Terhadap dua orang yang sudah diamankan, polisi disebut mengenakan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi daring atau memudahkan terjadinya kegiatan prostitusi atau kegiatan muncikari, dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement