REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Sopir bupati Kuningan menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sopir berinisial UK (47 tahun) itu sudah diamankan Polres Kuningan dan diminta menjalani tes urine.
Mobil yang ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023), di sekitar Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mobil tersebut keluar dari jalurnya dan meluncur ke arah berlawanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan AKP Vino Lestari menjelaskan, sopir mobil dinas bupati sudah diamankan dan dimintai keterangan. “Driver menyampaikan kondisi mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan itu. Driver (sudah ditetapkan) sebagai tersangka,” kata Vino.
Vino menjelaskan, akibat kondisi mengantuk, sopir tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga keluar dari jalur. Kemudian mobil menabrak sebuah sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan dan empat sepeda motor lainnya yang terparkir di pinggir jalan.
“Kami sudah periksa urinenya, hasilnya negatif. Jadi, pure kecelakaan ini disebabkan driver-nya mengantuk,” kata Vino.
Saat kejadian, menurut Vino, kecepatan mobil dinas bupati terbilang normal. Namun, karena kendaraan itu melawan arus, akhirnya menyebabkan kecelakaan fatal. Vino mengatakan, kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yang merupakan pengendara motor dari arah berlawanan.
Adapun satu korban mengalami luka berat. Korban luka sudah ditangani di RSUD 45 Kuningan.