REJABAR.CO.ID, KUNINGAN — Sopir bupati Kuningan, berinisial UK (47 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kecelakaan terjadi saat mobil dinas itu ditumpangi Bupati Kuningan Acep Purnama, Senin (3/4/2023).
Bupati mengaku sudah mengenal sopirnya selama hampir 20 tahun. Selama ini, ia menilai, sopirnya terbilang orang yang sangat hati-hati. “Tapi, kalau musibah, mau bagaimana lagi. Semuanya saya serahkan ke aturan dan peraturan yang berlaku di negeri ini,” ujar Bupati, Senin.
Kecelakaan mobil yang ditumpangi bupati terjadi di sekitar Balai Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (3/4/2023). Berdasarkan informasi dari polisi, mobil tersebut keluar dari jalurnya dan meluncur ke jalur berlawanan.
Mobil dinas bupati itu lantas menabrak satu sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, serta empat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Kecelakaan itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu korban luka berat.
Bupati sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kejadian kecelakaan itu. Ia mendatangi Markas Polres (Mapolres) Kuningan pada Senin (3/4/2023), sekitar pukul 22.00 WIB. “Saya ada di dalam kendaraan itu. Saya dimintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Bupati kepada awak media.
Sebelum kejadian kecelakaan, Bupati mengaku sempat terlelap. Ia memperkirakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. “Karena pukul 13.48 WIB saya masih komunikasi dengan teman,” ujarnya.
Bupati mengaku sempat melihat alat berat melintas, yang saat itu diarahkan untuk membantu penanganan bencana di wilayah Citikur, Kecamatan Ciwaru. Bupati baru meninjau lokasi bencana di sana sebelum mobilnya mengalami kecelakaan. “Beko (backhoe) sudah lewat. Nah, di situ ke tempat kejadian paling selang tiga sampai lima menit,” kata Bupati.
Namun, karena sempat terlelap, Bupati mengaku tidak mengetahui persis kronologi kecelakaan. Ia mengaku tiba-tiba merasakan guncangan. Ternyata mobil yang ditumpanginya menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan, serta motor yang diparkir di pinggir jalan.
Bupati sudah bertakziah ke rumah keluarga korban meninggal dunia, Senin. Ia menyampaikan permohonan maaf. “Insyaallah, tidak ada unsur kesengajaan (dalam kecelakaan tersebut),” kata Bupati.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir mobil bupati ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas itu. “Driver menyampaikan kondisi mengantuk, sehingga menyebabkan kecelakaan itu,” kata Vino.