“Sudah diajukan sesuai prosedur. Dinamika selalu ada. Ujungnya (keputusannya) bukan di provinsi, tapi di Kementerian Dalam Negeri,” kata gubernur yang akrab disapa Emil itu, Senin (10/4/2023).
Saat ini Dani Ramdan yang mengisi posisi pj bupati Bekasi, sebagaimana keputusan menteri Dalam Negeri per tanggal 12 Mei 2022. Ditanya soal pro kontra Dani Ramdan untuk kembali menjadi pj bupati, Emil mengatakan, keputusannya ada di Kemendagri.
“Jadi, pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Tugas kami (pemprov) hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi, untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Emil.