Rabu 12 Apr 2023 18:52 WIB

Triwulan I-2023, DJP Jabar Himpun Pajak Rp 7,69 Triliun

Target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 30,96 triliun.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Sandy Ferdiana
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.
Foto: Dok, DJP Jabar I.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG -- Hingga akhir triwulan I-2023, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I mencatat neto penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 7,69 triliun. Nilai tersebut setara dengan 24,84 persen dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp 30,96 triliun.

‘’Jika dibandingkan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 20,91 persen," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati dalam siaran persnya, Rabu (12/4/2023). Untuk realisasi PPh Non Migas, kata dia, tumbuh 3,72 persen, serta PPN dan PPnBM tumbuh 51,90 persen.

Namun, sebut Erna, untuk PBB dan BPHTB masih terkontraksi di 39,41 persen, antara lain karena belum terbitnya SPPT tahun berjalan. Pencapaian penerimaan pajak ini ditopang oleh penerimaan PPh sebesar Rp 4,10 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 3,49 triliun, PBB (sektor perkebunan, perhutanan, panas bumi, minyak dan gas dan mineral batubara) sebesar Rp 8,35 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 82,58 miliar.

Erna menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tepat waktu. Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, 31 Maret 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah menerima 716.096 SPT Tahunan dari wajib pajak.

Jumlah itu terdiri dari SPT PPh orang pribadi 695.537 dan 20.559 SPT PPh Badan. Jumlah ini mencapai 66,07 persen dari target yang diberikan. ‘’Jika dilihat dari kanal pelaporan SPT tahunan, sebanyak 703.458 SPT (98,24 persen dari total SPT yang masuk) disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form, dan 12.638 SPT (1,80 persen dari total SPT masuk) disampaikan secara manual,’’ papar Erna.

Erna mengimbau masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024. Seluruh layanan administrasi perpajakan, kata dia, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru (NIK sebagai NPWP).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement