REJABAR.CO.ID, BEKASI -- Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani mempersilakan, masyarakat yang mudik untuk menitipkan kendaraannya di halaman Kantor Polres. Masyarakat Bekasi Kota dan sekitarnya akan mulai perjalanan mudik pada Rabu 19 April 2022.
"Sekarang kalau nanti ada masyarakat yang mau menitipkan kendaraan pada saat mudik bisa dititipkan di Polres," kata Dani Hamdani kepada wartawan kemarin.
Selain bisa dititipkan di kantor Polres Metro Bekasi, pemudik yang tidak menggunakan sepeda motornya juga bisa menitipkannya ke kantor polisi sektor (Polsek) Bekasi Kota. Petugas polisi siap menjaganya 24 jam tanpa dipungut biaya alias gratis.
"Kita pastikan terjamin keamanan kendaraan yang dititipkan, termasuk di Polsek," katanya.
Dani memastikan tidak persyaratan rumit untuk menitipkan kendaraan roda duanya di kantor-kantor polisi wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Masyarakat tinggal menunjukkan identitasnya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang dititipkan. "Tidak ada, yang penting identitas lengkap," katanya.
Menurutnya, identitas pribadi dan surat-surat kendaraan penting ditunjukkan masyarakat kepada petugas yang ingin menitipkan kendaraannya. Sehingga ketika ada keperluan sesuatu, petugas bisa mudan menghubunginya.
"Sehingga, nanti akan digunakan untuk kontak telpon yang dihubungi pada saat misalkan kendaraan tersebut dititipkan," katanya.