REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bandung merasa kaget dan prihatin dengan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan jajaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jumat (14/4/2023). Mereka pun akan lebih berhati-hati dalam menentukan koalisi ke depan.
"Terus terang saya kaget dan prihatin begitu, artinya atas berita ini di tengah-tengah di penghujung bulan Ramadhan semestinya banyak mendekatkan diri untuk menyempurnakan bulan Ramadhan," ujar Ketua DPD PKS Kota Bandung Ahmad Rahmat Purnama saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).
Terkait posisi Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang diusung oleh koalisi PKS dan Partai Gerindra, ia mengatakan, almarhum Oded M Danial berasal dari PKS. Sedangkan Yana Mulyana dari partai Gerindra.
"Bahwa wali kota sekarang diusung PKS dan Gerindra artinya almarhum (Oded M Danial dari PKS sementara beliau (Yana Mulyana) dari Gerindra. Dari siapapun harus prihatin dengan kondisi itu," ungkapnya.
Ahmad berharap, pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan normal. Ia melanjutkan koalisi partai PKS dengan Gerindra tetap berjalan meski tidak terdapat Wakil Wali Kota Bandung.
"Kalau koalisi tetap berjalan meski sekarang artinya, tidak ada wakil wali kota komunikasi tetap berjalan," katanya.
Dia mengaku, ke depan partai akan sangat berhati-hati dalam membuat koalisi mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ke depan harus sangat berhati-hati di dalam membuat koalisi mengusung calon wali kota dan legislatif yang ada dan tidak terjadi hal yang diinginkan," katanya.
Sebelumnya, KPK merilis pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi. Mereka diduga terkait suap menyuap pengadaan barang dan jasa di wilayah Kota Bandung.
"Beberapa orang yang ditangkap diantaranya, benar Wali Kota Bandung. Saat ini sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaaan di Gedung Merah putih Jakarta," ujar juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi.