REJABAR.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 266 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Depok formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022 telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. SK Tersebut diberikan langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
"Ini tentunya kami sangat bersyukur kepada Tuhan Yang maha Kuasa bahwa Kota Depok mendapatkan rezeki tambahan tenaga kesehatan sebanyak 266 PPPK," ujarnya usai menghadiri pemberian SK PPPK Tenaga Kesehatan di Aula Lantai 10, Gedung Dibaleka II dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Senin (8/5/2023).
Mohammad Idris menekankan, pada umumnya tidak ada pembeda antara PPPK dengan ASN. Karena, semuanya harus bekerja sama untuk melayani masyarakat.
"Jangan dibeda-bedakan antara ASN dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama. Semuanya termasuk tenaga honor adalah sama, semuanya harus kerja sama," katanya.
Menurutnya, antara ASN dan PPPK hak dan kewajibannya tetap sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural.
"Untuk kebutuhan pegawai apakah sudah proporsional, saya akan minta kepala badan yang baru nanti untuk merekapitulasi ulang antara rasio kebutuhan Kota Depok sesuai jumlah penduduk yang dilayani," ujarnya.