REJABAR.CO.ID, PANGANDARAN — Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengundang Husein Ali Rafsanjani untuk bertemu pada Kamis (11/5/2023). Guru aparatur sipil negara (ASN) di SMPN 2 Pangandaran, Jawa Barat, itu sebelumnya merasa mendapat intimidasi setelah membuat laporan soal dugaan pungutan liar (pungli) terkait kegiatan pelatihan dasar (latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2021.
Karena merasa mendapat intimidasi, Husein Ali Rafsanjani pulang ke Bandung sejak Maret 2022 dan menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, ia memutuskan untuk mengundurkan diri.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Pangandaran membutuhkan banyak guru, apalagi ada sekitar 200 guru yang pensiun setiap tahunnya. Karena itu, ia mengaku, akan mengajak bicara Husein untuk memastikan apa yang menyebabkan guru itu mengajukan pengunduran diri.
“Tes itu kan memakan biaya dan sebagainya. Kalau (Husein) mundur, ya sayang. Saya akan ajak ngomong dari hati ke hati, berdua dulu. Kalau dia ada persoalan, kita akan tindak lanjuti,” ujar Bupati, saat dihubungi Republika, Selasa (9/5/2023).
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan menelusuri laporan yang disampaikan Husein untuk mengetahui titik persoalannya. Pemkab akan mengumpulkan pihak yang terkait kasus itu. “Kami akan selesaikan kasus dan mencari titik persoalannya,” kata Bupati.
Bupati berharap, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan guru Husein bisa kembali bekerja di Pangandaran. “Saya berharap semua selesai. Beliau bisa kembali ke Pangandaran untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.
Penjelasan Husein
Lewat video di akun media sosialnya, Husein Ali Rafsanjani mengungkap persoalan pungutan uang transportasi untuk kegiatan latsar CPNS di Bandung pada 2021. Menurut dia, transportasi itu seharusnya ditanggung oleh negara. Selain soal uang transportasi, ia juga mengungkap soal permintaan uang Rp 350 ribu saat latsar. Sementara ketika itu gajinya belum dibayar karena dirapel.
Husein mempertanyakan soal pungutan itu dan menyampaikan laporan melalui situs website lapor.go.id. Saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (9/5/2023), Husein mengaku membuat laporan itu memastikan soal pungutan saat latsar itu.
“Saat itu saya kira karena saya bertanya di laman website lapor.go.id, maka jawaban juga ada di sana. Tapi, justru dari pemdanya (Pemkab Pangandaran) mencari siapa pelapornya. Waktu itu (saat membuat laporan), saya memang anonim,” ujar Husein.