REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA — Polisi menangkap tersangka kasus penganiayaan seorang petani di Kampung Cieksel, Desa Bantarkalong, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Kamis (11/5/2023). Akibat penganiayaan itu, korban berinisial M (86) tahun meninggal dunia.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, tersangka berinisial R (53 tahun) ditangkap tak sampai 24 jam setelah peristiwa penganiayaan. Tersangka diamankan di rumahnya, yang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, menurut Kapolres, awalnya tersangka mengaku merasa tidak enak badan, rasa, dan merasa diganggu secara mistis. Tersangka menduga korban menyantet dirinya. “Tersangka melakukan penganiayaan tersebut didasari dendam atau sakit hati,” kata Kapolres, saat konferensi pers, Jumat (12/5/2023).
Kapolres mengatakan, tersangka menganiaya M, seorang petani, menggunakan golok. Korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian kepala dan tangan. Korban dikabarkan meninggal dunia saat dibawa ke fasilitas kesehatan.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia merasa diguna-guna oleh korban. Korban merupakan tetangganya,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka, yang juga petani, diduga sempat mencoba menghilangkan bukti. Tersangka disebut melumuri golok yang bersimbah darah dengan lumpur usai melakukan penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ditangkap pada Kamis. Menurut Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan.
Kapolres mengatakan, polisi masih mendalami tuduhan tersangka terhadap korban. Namun, tuduhan santet atau guna-guna itu sulit untuk dibuktikan. Apalagi korban kesehariannya dikenal sebagai petani. “Dugaan santet masih didalami. Sekarang kami fokus ke penganiayaan atau pembunuhan,” ujar dia.
Menurut Kapolres, jajarannya juga akan mendalami apakah tindakan penganiayaan itu sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka atau tidak. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kata dia, tersangka disebut sebelumnya sering mengancam korban.
Tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Kapolres.
Berdasarkan pantauan, saat digiring oleh aparat kepolisian, tersangka terlihat beberapa kali tersenyum di hadapan wartawan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, sejauh ini tak ada indikasi tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Selama pemeriksaan, kata dia, tersangka dapat memberikan penjelasan dengan baik. “Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan,” katanya.