Senin 01 Jan 2024 10:51 WIB

Dua Anggota Polres Tasikmalaya Kota Dipecat karena Narkoba pada 2023

Anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diberikan sanksi sesuai aturan

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas menunjukkan keripik yang dicampur narkoba saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas menunjukkan keripik yang dicampur narkoba saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023).

REJABAR.CO.ID,  TASIKMALAYA---- Sepanjang 2023, sebanyak dua anggota Polres Tasikmalaya Kota diberhentikan tidak dengan hormat. Dua anggota polisi itu dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas kasus narkoba. Karena itu, anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

"Ada dua personel diberhentikan tidak hormat karena narkotika. Kami tidak main-main terhadap anggota yang terlibat tindak pidana narkotika," ujar Joko saat rilis akhir tahun, Ahad (31/12/2023).

Joko mengatakan, untuk menekan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian, pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan melekat. Ia menegaskan, polisi tak akan tebang pilih di lingkungan internal. 

Berdasarkan catatan Polres Tasikmalaya Kota, terdapat 22 kasus pelanggaran personel selama 2023. Sebanyak 16 kasus dinyatakan terbukti dan enam kasus tidak terbukti. Dari total kasus itu, 15 kasus di antaranya merupakan pelanggaran kode etik. Sementara tujuh kasus adalah pelanggaran disiplin.

Sementara itu, kasus narkoba yang ditangani Polres Tasikmalaya Kota selama 2023 mengalami kenaikan sebesar 20,83 persen dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2023, total terdapat 87 kasus narkoba, meningkat 15 kasus dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement