REJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial AH. Dia diduga melakukan pencurian perhiasan di toko emas, wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Laki-laki yang merupakan karyawan toko emas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (3/11/2023). Tak sampai 24 jam usai menerima laporan, tersangka sudah dapat ditangkap aparat kepolisian.
"Tersangka kami amankan sebanyak satu orang berinisial AH," kata dia saat konferensi pers, Rabu (15/11/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti antara lain 20 potong perhiasan emas jenis kalung, 76 potong perhiasan emas jenis liontin, tiga baki atau tempat emas, dan tas selempang.
Suhardi menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula ketika tersangka yang merupakan karyawan toko emas itu meminjam kunci toko dengan modus ada barang tertinggal. Namun, tersangka justru melalukan aksi pencurian.
"Berdasarkan hasil keterangan, pelaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Karena tersangka memiliki utang. Total kerugian hampir Rp 100 juta," kata Suhardi.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 ayat 1 KUHP. Tersangka akan dipidana hukuman maksimal penjara di atas lima tahun.