REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) diminta menindaklanjuti catatan atau rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Sekretaris DPRD (Sekwan) Jabar Ida Wahida Hidayati memastikan dewan akan mengawal tindak lanjut dari catatan BPK itu.
“DPRD Jawa Barat akan mengawal proses tindak lanjut catatan atau rekomendasi dari BPK RI yang dilakukan Pemprov Jabar selama 60 hari,” kata Ida di Bandung.
Waktu 60 hari itu terhitung sejak LHP LKPD diserahkan kepada Pemprov Jabar. Sebagaimana dilansir Humas DPRD Jabar, LHP LKPD Tahun Anggaran (TA) 2022, termasuk Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD), sudah diserahkan BPK kepada Pemprov Jabar melalui sidang paripurna di DPRD Jabar, Senin (15/5/2023).
Pemprov Jabar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas LHP LKPD TA 2022. Opini WTP kali ini merupakan yang ke-12 diraih Pemprov Jabar secara beruntun. “Alhamdulillah, LHP LKPD kembali mendapatkan opini WTP,” kata Ida.
Meski demikian, masih ada catatan atau rekomendasi dari BPK. Ida mengatakan, catatan atau rekomendasi dari BPK itu mesti ditindaklanjuti oleh Pemprov Jabar.
Sebagaimana ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. “Waktunya hanya 60 hari. Semua harus sudah selesai, tuntas,” katanya.
Ida mengatakan, DPRD Jabar akan mengawal tindak lanjut catatan atau rekomendasi dari BPK itu sebagai bentuk implementasi fungsi pengawasan dewan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan daerah.
Sebagaimana disampaikan BPK RI, menurut Ida, DPRD Jabar diharapkan meningkatkan fungsi pengawasannya sebagai lembaga legislatif dan turut mendukung upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara maksimal. Hal itu dalam rangka mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan negara.