REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, mewaspadai serangan siber terhadap situs web milik pemerintah. Untuk itu, Pemkot Sukabumi membentuk Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber (Computer Security Incident Response Team) atau Tim Sukot–CSIRT.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Rahmat Sukandar mengatakan, Tim Sukot-CSIRT dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2022.
“Sesuai keputusan tersebut, tim ini memiliki fungsi utama dalam memberikan peringatan terkait keamanan siber dan penanganan insiden siber,” kata Rahmat, yang menjadi ketua Tim Sukot-CSIRT, Jumat (19/5/2023).
Menurut Rahmat, fungsi tambahan Tim Sukot-CSIRT, antara lain memberikan layanan yang bersifat reaktif meliputi penanganan kerawanan sistem.
Rahmat mengatakan, Bidang Statistik, Persandian, dan Keamanan Informasi (Stadiksi) Diskominfo bertindak sebagai agen penanggulangan dan pemulihan insiden. Sementara Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo berperan sebagai agen penanganan insiden.
Dalam keputusan wali kota, disebut para pengelola teknologi informasi di perangkat daerah Pemkot Sukabumi dilibatkan sebagai agen penanganan penanganan insiden di tingkat perangkat daerah.
Kepala Bidang Stadiksi Diskominfo Kota Sukabumi Eneng Rahmi mengatakan, Tim Sukot-CSIRT ini berada di Diskominfo. Adapun perangkat daerah lain di lingkungan Pemkot Sukabumi menjadi penunjang tim.
Menurut Eneng, optimalisasi Tim Sukot-CSIRT masih terkendala sejumlah hal, di antaranya pergantian personel di beberapa perangkat daerah. “Terus juga masih belum terlalu paham,” kata Eneng.
Karena itu, Eneng mengatakan, perlu dilakukan sosialisasi lebih intensif agar peran Tim Sukot-CSIRT bisa berjalan optimal dan efektif, apalagi sudah dibentuk sejak 2022.