REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuktikan kebenaran informasi aliran dana dugaan korupsi menara BTS 4G ke tiga partai politik. Kasus ini sudah menjerat Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate.
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus mengamati, muncul informasi aliran dana dugaan korupsi itu ke tiga partai politik (PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai NasDem). Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8 triliun
"Kejaksaan Agung harus berani mengusut mengenai informasi tersebut apakah benar atau hanya sekedar rumor yang sengaja ingin menarik seolah PDI Perjuangan dan Partai Gerindra terlibat," kata Fernando kepada Republika, Rabu (24/5/2023).
Fernando mendorong, Kejagung harus bisa membuktikan kalau memang PDI Perjuangan dan Partai Gerindra tidak terlibat. Begitu pula, bagi siapa saja yang memunculkan informasi mengenai PDI Perjuangan dan Partai Gerindra menerima aliran dana dugaan korupsi pembangunan BTS, menurutnya harus bisa dibuktikan.
"Jangan sampai informasi tersebut hanya informasi liar yang tujuannya ingin membuat gaduh situasi politik dengan cara membenturkan antara Partai NasDem dengan PDI Perjuangan dan Partai Gerindra," ujar Fernando.
Selain itu, Fernando menduga, muncul gerakan untuk menurunkan kepercayaan terhadap Kejagung. Salah satu caranya dengan memperburuk citra Kejagung yang seolah tak berani menyasar PDIP dan Gerindra.
"Ada upaya ingin membuat masyarakat tidak percaya kepada Kejagung kalau tidak membuktikan adanya aliran dana dari dugaan korupsi pembangunan BTS ke PDI Perjuangan dan Partai Gerindra," ucap Fernando.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun ia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.
“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.
“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” tegasnya.