Jumat 25 Jul 2025 18:20 WIB

Fakta Baru Terungkap: Sebelum di Puncak, Panitia Sudah 2 Kali Gelar Pesta Gay di Luar Bogor

Kasus dugaan pesta gay di puncak naik menjadi penyidikan.

Red: Karta Raharja Ucu
Pesta seks gay di Megamendung Puncak Bogor. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pesta seks gay di Megamendung Puncak Bogor. (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi penyidikan. Sepuluh orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan pasal yang disangkakan masih sama, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari keterangan panitia. Ternyata, acara serupa pernah digelar sebelumnya di kabupaten lain di luar Bogor. 

“Sudah dua kali melaksanakan kegiatan,” ungkap AKP Teguh, Jumat (25/7/2025).

Sebelumnya, penggerebekan villa yang diduga menjadi lokasi pesta gay pada Minggu (22/6/2025) sempat viral di media sosial. Video menunjukkan puluhan pria yang diamankan polisi, pernak-pernik pesta seperti balon dan lampu, serta name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star.” Sebanyak 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan. Polisi mengamankan barang bukti seperti kondom, pedang untuk pentas tari, dan lainnya.

Penetapan status penyidikan ini menunjukkan keseriusan Polres Bogor dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Puluhan orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan, namun proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor di balik pesta tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement