REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi, Jawa Barat, membuka layanan Call Center 110 untuk memudahkan masyarakat melapor. Misalnya untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba.
Jajaran Polres Sukabumi menangkap pengguna narkoba jenis ganja berinisial WA (33 tahun) di wilayah Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/5/2023).
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada Jumat (19/5/2023) lalu,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (24/5/2023).
Menurut Kapolres, ada laporan ihwal warga yang diduga sering menggunakan ganja di lokasi toko makanan. Berdasarkan laporan yang masuk ke Call Center 110 itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo diminta menindaklanjutinya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi bersama Polsek Jampang Kulon melakukan penyelidikan dan observasi. Hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Unit Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan kertas papir di laci meja kerja pelaku,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, polisi melakukan tes urine terhadap WA untuk mengetahui apakah benar menggunakan ganja atau tidak. “Hasil dari tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis ganja,” ujar dia.
Menurut Kapolres, saat ini jajaran Polres Sukabumi masih berupaya mengembangkan kasusnya, dengan mengusut bandar yang memasok ganja kepada WA.