REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Dani Ramdan mendapat amanah untuk meneruskan tugas sebagai penjabat (pj) bupati Bekasi. Masa tugasnya diperpanjang sampai 18 Mei 2024.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyerahkan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait pj bupati Bekasi itu kepada Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jabar, Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang sudah dua kali mendapatkan tugas mengisi kekosongan pucuk kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Ia sempat memimpin Kabupaten Bekasi selama sekitar tiga bulan sejak Juli 2021. Kemudian, ia kembali menjadi pj bupati Bekasi mulai Mei 2022.
Kini, Dani kembali mendapatkan kepercayaan menjadi pj bupati Bekasi. Dani mengaku akan melanjutkan beberapa hal yang sudah dikerjakannya selama menjadi pj bupati Bekasi. Menurut dia, dalam periode satu tahun ke depan ada sejumlah hal yang sifatnya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, ada juga yang berkelanjutan.
“Kita akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kita kejar dalam satu tahun ini, paling tidak ada progres, seperti penanganan sampah, pasar,” ujar Dani.
Ditanya soal koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Dani mengaku akan berupaya membangun komunikasi dan kesepahaman.
“Bahwa masih ada satu dua anggota (DPRD) yang belum sepaham, saya kira masih ada waktu ke depan untuk membangun kesepahaman dan komunikasi. Karena saya yakin tujuan semua dewan dan parpol (partai politik) sama, untuk memajukan Kabupaten Bekasi. Tinggal kita serasikan,” kata Dani.
Dani pun menyampaikan pesan dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Salah satunya terkait komunikasi.
“Kuncinya pada komunikasi. Jadi, memang komunikasi politik maupun sosial harus lebih ditingkatkan, dengan tiga prinsip yang beliau ajarkan dari filosofi Sunda, hade goreng ku basa. Jadi, segala sesuatu dikomunikasikan dengan baik,” ujar Dani.