REJABAR.CO.ID, BOGOR — Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Jawa Barat, menertibkan ratusan spanduk tak berizin atau ilegal, terutama di ruas jalan protokol. Disebut banyak spanduk terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang diturunkan petugas.
“Kami tertibkan spanduk-spanduk yang tidak berizin di Kota Bogor. Memang mayoritas spanduk dari yang mungkin akan mencalonkan diri pada pemilu (pemilihan umum) nanti,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, Senin (29/5/2023).
Agustian mengatakan, penertiban spanduk ilegal ini dilakukan bersama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor.
Dalam melakukan penertiban, Agustian mengatakan, petugas menyisir ruas jalan yang menjadi sasaran. Ketika mendapati spanduk tak berizin atau dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan, petugas langsung mencopotnya.
Menurut Agustian, ada juga temuan spanduk yang dipasang sendiri secara permanen menggunakan besi. Petugas juga menertibkannya.
“Total sekitar 400-an spanduk yang kita amankan hari ini di jalan-jalan protokol. Ada beberapa yang memasang sendiri (permanen), kita potong langsung besinya dengan tim dari Bapenda. Karena, satu, kan mereka tidak ada izin. Yang kedua, dia pasang besi sendiri. Itu melanggar aturan,” kata Agustian.
Agustian mengatakan, upaya penertiban spanduk ilegal atau tak berizin dan melanggar ketentuan ini akan terus dilakukan. Menghadapi momen pemilu 2024, ia pun mengimbau para bacaleg atau partai politik mematuhi ketentuan dalam memasang spanduk atau media lainnya.
“Imbauan kami, kami menghormati proses dalam event demokrasi yang akan berlangsung, tapi kami minta juga pihak-pihak yang terlibat dalam event tersebut bisa membaca aturan yang ada. Jadi, kami mengimbau ikuti aturan, jangan memasang di tempat yang dilarang dan tanpa izin,” kata Agustian.