REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Seorang pengamen berisinial RM (27 tahun) ditangkap Satpol PP Kota Bogor di kediamannya. Pengamen tersebut ditangkap lantaran dilaporkan telah meresahkan aktivitas warga di angkutan kota (angkot).
Kabid Trantibum Linmas Satpol PP, Andry Sinar Wahyudianto, menjelaskan, pengamen tersebut dilaporkan oleh warga kerap meminta-minta secara paksa kepada penumpang di angkot. RM kemudian ditangkap di kediamannya pada Senin (27/3/2023) malam.
Dalam video yang viral di media sosial, disebutkan pengamen ini biasa berada di sekitar BTM Mall, Empang, Cikaret, dan Cimanglid. Saat mengamen di angkot, RM kerap berkata kasar sambil memukul-mukul angkot. Jika tidak diberi uang, dia tidak akan turun dari angkot yang ditumpanginya sambil memandangi penumpang satu per satu.
“Itu meresahkan ya. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang ada di rumah. Jadi dicek anggota tidak ada senjata tajam atau apapun,” kata Andry, Senin (28/3/2023).
Dari keterangan yang didapatnya dari sang pengamen, Andry mengatakan, pengamen tersebut baru pertama kali berulah. Padahal, dari laporan yang diterima dari warga, pengamen ini sudah melakukan hal yang sama sebelumnya sehingga dinilai meresahkan.
“Kalau yang kami lihat tadi, kemungkinan ada di bawah pengaruh minuman keras (miras),” tuturnya.
Oleh karena itu, sambung Andry, Satpol PP Kota Bogor melakukan pembinaan terhadap pengamen tersebut. Serta memberikan sanksi.
“Dan sudah dibuatkan pernyataan, apabila nanti melanggar akan ada tindak lanjut,” tegasnya.