Rabu 09 Jul 2025 22:11 WIB

Tilep Dana Debitur Rp 2 Miliar Gegara Kecanduan Judol, Oknum Manajer Bank BUMN Ditangkap

Uang yang digelapka sekitar Rp 2 miliar digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu karena menggelapkan uang debitur hingga Rp 2 miliar
Foto: Dok Republika
AF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu karena menggelapkan uang debitur hingga Rp 2 miliar

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Tim penyidik Kejari Indramayu resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit nasabah pada salah satu bank milik pemerintah (BUMN) di Kabupaten Indramayu.

Penetapan tersangka berinisial AF itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP01/M.2.21/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Tersangka AF pun langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu, Rabu (9/7/2025) petang, selama 20 hari kedepan.

Baca Juga

“Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Indramayu setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kasi Intelijen, Arie Prasetyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Endang Darsono, dalam press release di Kanor Kejari Indramayu, Rabu (9/7/2025) petang.

Arie menjelaskan, tersangka AF sebelumnya menjabat sebagai Relation Manager Marketing di salah satu bank BUMN di Kabupaten Indramayu pada periode 2021 sampai 2024. Namun saat ini, AF telah dipecat dari tempatnya bekerja.

Dengan posisinya sebagai Relation Manager Marketing itu, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pada penggunaan dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit terhadap 71 debitur. Adapun penyimpangan itu terdiri dari penyalahgunaan setoran terhadap 40 debitur, penggunaan sebagian pinjaman terhadap 16 debitur, dan penggunaan seluruh pinjaman terhadap 15 debitur.

“Perbuatan tersangka AF ini mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.097.552.915,” kata Arie.

Kasi Pidsus, Endang Darsono menjelaskan, tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh tersangka AF selama rentang waktu 2021-2024. Dalam aksinya pada 2021-2023 lalu, AF menyalahgunakan setoran pelunasan kredit yang disetorkan oleh sebanyak 40 nasabah yang dititipkan melalui AF. “Tapi uang itu tidak disetorkan kepada bank tempatnya bekerja,” katanya.

Kemudian pada 2023-2024, AF juga melakukan penggunaan sebagian dana kredit milik 16 nasabah. Modus lainnya, berlangsung pada tahun 2022-2024, melakukan penggunaan seluruh dana kredit milik 15 nasabah.

Menurut Endang, uang yang terkumpul sekitar Rp 2 miliar tersebut digunakan oleh AF untuk kepentingan pribadinya. Di antaranya, untuk pembayaran angsuran atau cicilan, keperluan sehari-hari, hingga untuk bermain judi online. “Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengatakan sejak 2021 sudah kecanduan judi online,” kata Endang.

‎AF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 64 KUHP. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement