REJABAR.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus perceraian mendominasi perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi yang ditangani setiap tahunnya. Penyebab tingginya perceraian di daerah ini karena masalah ekonomi keluarga.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Erlan Naofal, di sela-sela talkshow Radio Swara Perintis bertemakan "Kedudukan, Kewenangan dan Hak Protokoler Pengadilan Agama". "Sebenarnya, Pengadilan Agama memiliki cakupan tugas yang luas tidak hanya menangani perkara perceraian rumah tangga saja," ujar dia, Kamis (1/6/2023).
Namun, juga perkara perwalian, hak waris, ekonomi syariah, zakat, wakaf, dan sengketa lainnya. Seperti, masalah dispensasi nikah, isbat, dan perwalian.
Namun, Pengadilan Agama cukup tinggi menangani kasus perceraian. Pasalnya, setiap tahun PA Sukabumi menangani hampir seribu perkara dengan 80 persen di antaranya merupakan perkara perceraian.
Erlan mengarakan, terkait perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Sukabumi jumlahnya mengalami kenaikan pada beberapa waktu terakhir. "Salah satu faktor yang menjadi alasan terjadinya perceraian adalah masalah perekonomian," ujar Erlan.
Menurut dia, dari kasus perceraian ini didominasi oleh cerai gugat karena memang ekonomi dan kedua karena lama ditinggal suami. Oleh karena itu, Erlan mengimbau masyarakat untuk membina rumah tangga mereka dengan baik dan kokoh serta menjadikan agama sebagai pondasinya.
Sebab, dalam pernikahan itu bukan hanya masalah cinta. Namun, cinta yang paling penting adalah keimanan.
"Ketika memilih pasangan jangan hanya melihat cantik, ganteng, kaya, tapi yang pertama ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW adalah agama,'' ujar dia.
Hal ini, kata Erlan, karena yang namanya pernikahan kalau pondasinya tidak kokoh, seperti membuat bangunan, bangunan ketika tidak kokoh diterpa angin sedikit akan roboh. Oleh karena itu, harus diperkuat dengan keimanan.