REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap sejumlah pemuda bersenjata tajam, yang diduga hendak melakukan tawuran. Para remaja tersebut ditangkap di sejumlah wilayah, ketika tengah nongkrong bersama teman-temannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatkan, awalnya polisi menangkap lima orang di wilayah Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Dua orang di antaranya masih di bawah umur.
“Dari lima orang tersebut, tiga orang dewasa dan dua anak masih umur 16 tahun dua orang, yang dewasa 20 tahun, 21 tahun dan 20 tahun,” kata Bismo kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Dari tangan mereka, Bismo mengatakan, polisi mendapati beberapa senjata tajam jenis cerulit raksasa. Dari hasil pemeriksaan, para pemuda tersebut berencana menggelar tawuran antar geng.
“Didapatkan keterangan pelaku akan melakukan tawuran antar geng dan kita dapatkan barang bukti sanjata tajam dan juga kita akan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain,” ujarnya.
Bismo mengatakan, di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, polisi juga menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam celurit. Pelaku ditangkap polisi yang berpatroli ketika sedang berkumpul dengan teman-temannya.
“Kita jerat para pelaku UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara. Tentunya kita lakukan pengamanan, pemeriksaan dan untuk mencegah terjadinya korban kita lakukan pengamanan terhadap tersangka beserta barang buktinya,” kata Bismo.