REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota telah menangkap lima orang sekeluarga perusak pipa air Perumda Tirta Pakuan di Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun, polisi menangguhkan penahanan terhadap sang nenek, RN (77 tahun), karena tersangka sudah lanjut usia.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangguhan penahanan ini merupakan kewenangan penyidik atas dasar kemanusiaan. Selain itu, menurutnya, nenek ini juga kooperatif dalam penyeliidkan.
“Saudara RN kita tangguhkan penahanannnya karena sudah lanjut usia dan kooperatif dalam penyelidikan. Sedangkan yang empat lainnya kita tahan,” kata Bismo, Kamis (7/12/2023).
Empat orang yang masih ditahan itu, antara lain T atau anak RM yang berperan menyiapkan gurinda, kabel listrik, kawat, dan tang. Sedangkan tiga cucu RN, yakni MA adalah orang yang menggergaji pipa air, lalu F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan polisi sudah berupaya melakukan mediasi antara warga sekitar, Perumda Tirta Pakuan, dan keluarga RN. Namun keluarga tersangka tidak ada yang hadir meskipun sudah diundang sehari sebelumnya.
Setelah dialog tersebut, kata Bismo, keluarga tersangka mengancam akan melakukan perusakan lagi. Padahal, pipa tersebut sudah diperbaiki setelah delapan kali dirusak oleh keluarga tersangka.
Dalam kurun waktu tersebut, sambung dia, proses penyidikan tetap berjalan. Hingga polisi melakukan pemanggilan terhadap keluarga tersangka namun lagi-lagi tersangka tidak ada yang hadir.
“Lalu kita terbitkan surat perintah membawa sebagai saksi dan kita pulangkan. Kemudian mereka mengancam merusak lagi. Kita keluarkan surat perintah penangkapan dan kita lakukan penahanan kelima tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota menangkap lima orang sekeluarga yang telah merusak pipa air milik Perumda Tirta Pakuan di Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lima orang ini merusak pipa air sebagai modus meminta ganti rugi kepada Perumda Tirta Pakuan, karena pipanya melintas di tanah yang diklaim milik keluarga tersebut.
Bismo mengungkapkan, perusakan pipa air berkali-kali karena Perumda Tirta Pakuan disebut tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Padahal, objek tanah yang diklaim itu tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan para pelaku hanya berdasar pada Letter C.
“Modusnya adalah perusakan dan meminta kompensasi ganti rugi. Mereka melakukan perusakan berulang, untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 20 miliar,” kata Bismo.