REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp 3 miliar kepada seluruh petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia saat sedang bertugas.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, selama proses pendataan awal Regsosek yang dilakukan sejak 15 Oktober - 15 November 2022, terdapat 161 kasus klaim. Yani, terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang dialami para petugas.
Seluruh santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Atqo Mardiyanto dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek yang digelar di Bandung, Kamis (15/6).
Pada kesempatan tersebut diserahkan juga santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI Atqo Mardiyanto, pihaknya mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, setiap sensus BPS dilakukan secara besar dan melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc. Termasuk, di antaranya Reksosek.
Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, para petugas Reksosek harus keluar masuk rumah, melewati hutan bahkan hingga menyebrangi lautan. Sehingga, terdapat risiko yang harus dimitigasi dengan baik.
“Pekerjaan petugas BPS itu kan jalan ke lapangan, dari rumah ke rumah, ada yang di hutan, di laut, di kota. Nah karena petugasnya ada resikonya, tentunya resiko ini harus kita mitigasi, nah salah satunya adalah kita kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Menurutnya, petugas-petugas yang memang ada resikonya di lapangan, maka akan diasuransikan. Sehingga, selama mereka bertugas selain mendapatkan imbal jasa mereka juga terlindungi.
"Bayangkan jika kami tidak asuransikan, jika ada kecelakaan maka tidak dapat santunan apa-apa, kan kasihan ahli warisnya,” kata Atqo.
Semantara menurut Zainudin, sejak awal Oktober 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini, didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.
Perlindungan yang diberikan ini, kata dia, adalah upaya pihaknya untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional, tentu ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," kata Zainudin.
Tak hanya petugas Regsosek, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS telah berkomitmen untuk melanjutkan kerjasamanya dengan melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) serta 138 ribu petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.
“Tentu kita sama-sama badan dibawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data," katanya.
Jadi, kata dia, kolaborasi pihaknya ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja. Tapi juga, memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja.
"Khususnya data sensus pertanian karena sejalan dengan fokus kami tahun ini yaitu pekerja di wilayah desa, di mana mayoritas berprofesi sebagai petani,” kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Selanjutnya, kata dia, apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Yakni, sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Tak hanya itu, kata dia, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, kata dia, terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta.