REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus itu, polisi menangkap seorang pemuda berinisial W (24), warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, yang kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit motor listrik pada Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
“Korban melapor ke Polsek Sliyeg karena kendaraannya yang terparkir telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 32 juta,” ujar Junata, Sabtu (5/4/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Sliyeg bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kebetulan, sepeda motor listrik milik korban telah dipasangi perangkat GPS, sehingga memudahkan proses pelacakan.
Dari hasil pelacakan, petugas menemukan seorang pria yang hendak membeli kendaraan hasil curian dengan harga Rp 2 juta. Pria tersebut diketahui berinisial W.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku utama pencurian berhasil melarikan diri. Namun W berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sliyeg untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.