Rabu 30 Oct 2024 16:00 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Jabar Berikan Manfaat Perlindungan Rp 15,17 Miliar ke Pendidik Agama

Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Tenaga Pendidik Keagamaan sangat penting

Red: Arie Lukihardianti
Diseminasi bertajuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Jabar
Foto: Dok Republika
Diseminasi bertajuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan di Jabar

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar), bekerja sama dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat (Kemenag Jabar), mengadakan Diseminasi bertajuk "Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan".

Kegiatan ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan perlindungan ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan di Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Romie Erfianto, menekankan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk tenaga pendidik keagamaan. "Karena, bisa melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan keselamatan kerja yang tidak terduga," ujar Romie, dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga

Romie mengatakan, tenaga pendidik keagamaan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun berhak atas tambahan manfaat beasiswa bagi (ahli waris) anak peserta yang masih sekolah. Hal itu, untuk memastikan kesejahteraan keluarga tetap terjaga meski terjadi risiko kematian.

"Selama periode waktu 2021 sampai dengan 2024 BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat sebanyak Rp 15,17 miliar kepada 404 Peserta Tenaga Pendidik Keagamaan yang mengalami resiko baik Kecelakaan Kerja dan Kematian," kata Romie.

BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jabar sendiri, berkomitmen untuk memastikan bahwa tenaga pendidik keagamaan, sebagai bagian dari masyarakat pekerja, memiliki akses perlindungan sosial yang layak. Hal ini selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan diseminasi ini dihadiri oleh perwakilan tenaga pendidik keagamaan, instansi pemerintah, serta pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pendidikan keagamaan. Perlindungan Program JKK bagi Tenaga Pendidik Keagamaan. Program JKK BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk tenaga pendidik keagamaan, dalam menghadapi risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau penyakit akibat pekerjaan.

Program JKK ini mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan, serta menyediakan santunan bagi tenaga kerja yang mengalami cacat, kehilangan fungsi tubuh, atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. JKK juga mencakup tunjangan untuk rehabilitasi agar tenaga kerja dapat kembali bekerja sesuai kondisi kesehatan mereka.

Selain JKK, kata Romie, tenaga keagamaan ini juga memberikan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Tenaga Pendidik Keagamaan. Dalam kesempatan yang sama, Program Jaminan Kematian (JKM) juga disosialisasikan sebagai bentuk dukungan bagi tenaga pendidik keagamaan dan keluarganya.

Program JKM, memberikan santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi keluarga yang ditinggalkan. Santunan ini, bertujuan untuk membantu ahli waris mengatasi beban finansial setelah kehilangan tulang punggung keluarga.

Sementara menurut Biro Kesra Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, S STP M Si, pihaknya mengupayakan perlindungan bagi tenaga pendidik keagamaan ini bisa terus dianggarkan oleh pemerintah. "Mengingat, di tahun ini pembayaran iuran baru berjalan 2 bulan pada September sampai dengan Oktober 2024," kata Andrie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement