REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus perundungan siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, ke kejaksaan. Penanganan perkara terhadap kasus tersebut bersifat khusus dan akan melibatkan banyak pihak dari berbagai lembaga.
"Kita akan segera kirim ke kejaksaan (berkas perkara)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono ditemui di Kampung Toleransi, Jalan Lengkong Kecil, Kota Bandung, Jumat (16/6/2023).
Dia menuturkan, proses hukum masih berjalan dengan penanganan khusus. Sebab, para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan adalah anak di bawah umur.
"Kasus masih berjalan karena yang bersangkutan anak yang berurusan dengan hukum, ada undang-undang khusus," ujar dia.
Budi mengatakan, penanganan terhadap anak yang terlibat tindak pidana membutuhkan proses yang panjang. Oleh karena itu, petugas pun melibatkan berbagai pihak.
"Ada penanganan khusus melibatkan berbagai instansi yang lain," kata dia.
Sebelumnya, kasus perundungan yang dilakukan sejumlah remaja terhadap siswa SMP di Cicendo, Kota Bandung, pada Jumat (2/7/2023) lalu diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Hal itu dilakukan mengingat korban memilih untuk melaporkan peristiwa itu dan tidak ingin melakukan perdamaian.
Rekaman video yang memperlihatkan beberapa orang remaja merundung dua orang korban siswa SMP viral di media sosial. Para pelaku memukul, menendang, hingga menampar korban secara bergantian.
Dua orang korban yang dirundung tidak melakukan perlawanan. Mereka tidak berdaya dirundung bahkan harus melindungi kepala agar terhindar dari pukulan para pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, kasus perundungan yang menimpa dua siswa SMP diambil alih Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Sebanyak 10 orang anak telah dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. "Sekarang ditarik oleh unit PPA," ujar dia, Senin (12/6/2023).