REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Warga Kabupaten Bandung dibuat geger dengan kabar tentang seorang oknum perangkat desa di Desa Banyusari, Kabupaten Bandung, berinisial R yang meminta pungli sebesar Rp 1 Juta kepada seorang perempuan berinisial SR sebagai syarat mengurus surat kependudukan. R juga memberikan opsi agar tidak perlu mengeluarkan uang, syaratnya SR mau diajak berhubungan badan.
Kejadian ini menimpa SR saat ingin mengurus surat-surat akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Pada surat pengaduan yang dilihat, Rabu (21/6/2023) SR mengaku mendatangi ke kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Ia pun bertemu dengan seorang perangkat desa berinisial R yang meminta dana sebesar Rp 1 juta untuk mengurus dokumen tersebut.
"Pengadu ditawari tidak perlu membayar biaya tersebut asalkan mau berhubungan badan," tulis surat tersebut sebagaimana dilihat Rabu (21/6/2023). Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Bandung dengan nomor surat B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengaku telah menerima pelimpahan berkas tersebut. Saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi. "Masih penyelidikan, dalam tahap pemeriksaan saksi," kata dia, Rabu (21/6/2023).
Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan. Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.
Kabar tersebut pun langsung viral. Akibat perbuatannya R terancam dipecat jika tuduhan dari pelapor berinisial SR terbukti.
Meski begitu Kepala Desa Banyusari saat ini hanya memberikan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada R yang tidak diperbolehkan berkegiatan di kantor desa dan di wilayah lingkungan Desa Banyusari. "Pak Kades mengambil langkah memberi SP Saudara R supaya tidak ada kegiatan di desa maupun di lingkungan Desa Banyusari," kata Kepala Desa Banyusari Didin Dino, Kamis (22/6/2023).
Didin mengaku belum memberikan sanksi berat sebab dugaan pelecehan oleh R terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan belum terbukti. Namun, jika sudah terbukti benar maka akan dikenakan sanksi pemecatan. "Kalau terbukti bersalah itu (pemecatan) langkah terakhir yang bisa kita pakai," kata dia.
Ia pun berupaya mendorong mediasi antara R dan SR. Namun, Didin mengaku kesulitan bertemu dengan SR yang bukan warga Banyusari. "Dia hanya menumpang di keponakan," tegas dia.
Terkait dugaan pungutan liar untuk pengurusan dokumen kependudukan, ia menegaskan tidak terdapat pungutan sama sekali. Kegiatan pengurusan dokumen gratis. "Tidak ada pungli satu peser pun, semua digratiskan," ujar dia.
Kabar dugaan pungli dan paksaan hubungan badan sebagai syarat mengurus surat kependudukan pun sampai ke telinga Bupati Bandung, Dadang Supriatna. Ia geram dengan tindakan oknum perangkat desa berinisial R yang diduga meminta uang Rp 1 juta dan mengajak bersetubuh SR saat hendak mengurus dokumen kependudukan.
Dadang pun meminta kepala Desa Banyusari memecat R. Menurut Dadang, R mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung. "Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," tegas dia di acara gerak jalan sehat di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (23/6/2023).
Padahal menurut Dadang selama ini pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kependudukan. "Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," kata dia.
Dadang meminta kepala desa untuk memberikan sanksi berat kepada oknum perangkat desa tersebut. Sebab telah mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung. "Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu berilah sanksi seberat-beratnya apalagi minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," ujar Bupati Bandung.
Terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat kepolisian, ia mengaku menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian. Ia pun sudah mengintruksikan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak ada pungutan.
Oknum perangkat desa membantah pungli dan ajak hubungan badan....