REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tegas meminta kepala desa Banyusari untuk memecat oknum perangkat desa berinisial R, yang diduga meminta uang Rp 1 juta dan ajak bersetubuh SR saat hendak mengurus dokumen kependudukan. Perilaku oknum tersebut mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung.
"Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya, kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," ucap dia di acara gerak jalan sehat di Stadion Si Jalak Harupat, Jumat (23/6/2023).
Perilaku oknum tersebut, kata dia, telah mencoreng nama baik masyarakat desa dan Pemkab Bandung. Apalagi selama ini, pemerintah terus berupaya maksimal memberikan pelayanan kependudukan.
"Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan. Kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri, artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," kata dia.
Dadang meminta, kepala desa untuk memberikan sanksi berat kepada oknum perangkat desa tersebut. Sebab telah mencoreng nama baik desa dan Pemkab Bandung.
"Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu, berilah sanksi seberat-beratnya. Apalagi, minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," kata dia.
Terkait proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat kepolisian, dia mengaku, menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian. Dia pun sudah mengintruksikan kepada kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak ada pungutan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.