REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Polisi memproses seorang remaja berinisial AG (17 tahun) yang diduga melakukan pembacokan terhadap warga di Benteng Kidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kasus pembacokan terhadap warga berinisial F (20) itu dilaporkan terjadi pada Ahad (25/6/2023) dini hari.
“Kejadian bermula saat pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan melintas di Kampung Benteng Kidul, Sukabumi,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Warudoyong AKP Iman Retno kepada wartawan, Ahad.
Saat itu, ada sejumlah pemuda yang tengah berada di pos ronda. Menurut Kapolsek, tersangka kemudian turun dari motor dan melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolsek mengatakan, korban pembacokan dilaporkan terluka pada bagian jari telunjuk. Warga kemudian mengamankan tersangka pelaku pembacokan itu. Tersangka kemudian diserahkan kepada polisi.
“Petugas menerima penyerahan terduga pelaku penganiayaan, yang sebelumnya diamankan warga di sekitar Kampung Benteng Kidul,” kata Kapolsek.
Polisi juga mengamankan celurit yang diduga digunakan untuk melakukan pembacokan. Kapolsek mengatakan, terduga pelaku pembacokan ini merupakan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Tersangka sudah diamankan di Markas Polsek Warudoyong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek mengatakan, tersangka bisa dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kapolsek, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan dan menyelidiki keterlibatan orang lain dalam kasus penganiayaan atau pembacokan terhadap warga di Warudoyong itu.